TEMPO.CO, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono mengirim surat sampai dua kali untuk membatalkan pemulangan penyidik Komisaris Rossa Purbo Bekti. Surat ini diduga tidak digubris oleh pimpinan KPK, Firli Bahuri cs. "Mabes polri mengirimkan dua kali surat bukan hanya satu kali, dua kali surat pembatalan penarikan Kompol Rossa," kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo, di kantornya, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020.
Yudi mengatakan Wakil Kapolri Gatot mengirim surat pembatalan ke KPK pertama kali pada 21 Januari 2020. Namun, pimpinan KPK baru mendisposisikan surat ini 7 hari setelahnya yakni pada 28 Januari 2020. Wakil Kapolri kemudian kembali mengirimkan surat pembatalan pada 29 Januari 2020.
Dalam dua surat itu, kata dia, kepolisian menegaskan bahwa Komisaris Rossa masih tetap bekerja di KPK hingga masa tugasnya habis yaitu pada September 2020.
Yudi menyayangkan sikap pimpinan KPK yang tak menggubris surat itu. Ia menilai pimpinan telah melanggar prosedur penarikan dan berpotensi melanggar etika dalam penarikan Rossa. Penarikan Rossa dinilainya dapat menganggu penyidikan kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Rossa adalah penyelidik sekaligus penyidik yang terlibat dalam operasi tangkap tangan kasus ini. Namun, komisioner KPK, Alexander Marwata membantah. Rossa, kata Marwata, bukan penyidik perkara suap Wahyu Setiawan, tapi hanya diperbantukan pada saat operasi tangkap tangan.
WP KPK melaporkan dugaan itu kepada Dewan Pengawas pada 4 Februari 2020. "Saya sudah ketemu dengan lima orang anggota Dewan Pengawas langsung, di ruang kerja mereka," kata Yudi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Ali Fikri, sebelumnya juga mengakui ada surat pembatalan dari Kepolisian. Namun, dia mengatakan kepolisian hanya mengirimkan surat sebanyak satu kali yaitu pada 21 Januari 2020.
"Ada surat tanggal 21 Januari 2020 yang ditandatangni oleh Pak Wakapolri terkait dengan pembatalan penarikan terhadap yang saya sebutkan tadi," kata Ali di kantornya, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2020. Tapi, kata Ali, surat itu diterima KPK ketika proses pemberhentian penyidik asal kepolisian ini sudah rampung.
Ali menjelaskan pemulangan Rossa bermula dari surat penarikan yang ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia Kepala Kepolisian RI pada 13 Januari 2020. Surat itu menyatakan Polri menarik dua penyidiknya, yakni Komisaris Rossa dan Komisaris Indra dengan alasan penugasan di kepolisian. Surat diterima pimpinan KPK pada 14 Januari 2020 dan hanya butuh waktu satu hari bagi pimpinan KPK menyetujui permintaan itu. "Per tanggal 15 pimpinan lima-limanya sepakat memulangkan Rossa," kata Ali.