TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota DPR dari Fraksi PDIP Riezky Aprilia untuk kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. "Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk HM," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 7 Februari 2020. HM yang dimaksud Ali adalah Harun Masiku.
Riezky dan Harun adalah calon legislatif PDIP yang sama-sama berasal dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I. Meninggalnya caleg PDIP Nomor 1, Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Meski telah meninggal sebelum Pemilu dihelat, namun Nazarudin tetap lolos ke Senayan.
Kursi warisan Nazarudin Kiemas ini yang menjadi pangkal perebutan antara Harun Masiku dan Riezky Aprilia yang berbuntut pada kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
PDIP merekomendasikan Harun sebagai PAW, sedangkan KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR karena dianggap berhak sebagai pemilik suara terbanyak kedua setelah Nazarudin Kiemas.
KPK menyangka Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu untuk memuluskan jalannya agar KPU bisa menetapkan dirinya menjadi anggota DPR melalu jalur pergantian antarwaktu.