TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian, menyayangkan sikap polisi yang menggelar rekonstruksi penyiraman air keras dilakukan secara tertutup. Ia menilai publik seharusnya diizinkan melihat rekonstruksi kasus Novel Baswedan ini dari dekat.
"Saya tidak paham apa yang ada di kepala polisi. Mestinya tidak ada alasan polisi tidak memberi akses kepada publik terlebih kepada jurnalis," kata Saor saat dihubungi Tempo, Jumat, 7 Februari 2020.
Menurut Saor, rekonstruksi merupakan sekadar cara polisi untuk mencari bukti. Irtu sebabnya ia heran, reskonstruksi itu dilakukan secara tertutup. "Apakah ada yang mau ditutupi kepolisian?"
Saor mempertanyakan pula sikap kepolisian yang tiba-tiba melakukan rekonstruksi. Padahal saat diperiksa oleh penyidik, Novel meminta untuk dipertemukan dulu dengan tersangka. "Sampai sekarang tidak pernah terjadi. Penyidik “lompat” tiba-tiba rekonstruksi."
Polisi menggelar rekontruksi kasus Novel Baswedan di lokasi kejadian penyiraman air keras. Namun aktivitas itu berlangsung tertutup. Media yang meliput tidak diizinkan mendekat.
Novel disiram dengan air keras pada 11 April 2017 di dekat rumahnya setelah menunaikan salat subuh di masjid. Polisi menetapkan dua personel polisi aktif sebagai tersangka. Mereka adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Menurut mereka, penyiraman itu dilakukan karena marah terhadap Novel Baswedan yang dianggap sebagai penghianat.