TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bengkalis, Riau, Amril Mukminin, pada Kamis, 6 Februari 2020. Amril ditahan sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi.
"Ditahan selama 20 hari ke depan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2020. Ia akan mendekam di Rumah Tahanan KPK Cabang C1.
Sementara itu, Amril yang ditahan seusai pemeriksaan enggan berkomentar. "Tanya penasehat hukum saya," kata dia.
KPK menyangka Amril menerima Rp 5,6 miliar dari pihak PT Citra Gading Asritama selaku penggarap proyek. PT CGA sempat menjadi pemenang tender proyek. Namun, dibatalkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis, karena PT CGA diisukan masuk daftar hitam Bank Dunia. Namun, pada 2015, Mahkamah Agung memenangkan gugatan PT CGA atas Dinas PU Bengkalis, sehingga perusahaan berhak melanjutkan proyek.
Pada 2016, sebelum Amril resmi dilantik menjadi Bupati Bengkalis, KPK menduga ia menerima duit Rp 2,5 miliar dari pihak PT CGA untuk memuluskan pencairan anggaran proyek. Amril merupakan Bupati Bengkalis yang terpilih pada Pilkada 2015 dan dilantik pada Februari 2016.
Setelah dilantik menjadi Bupati, KPK menyangka Amril kembali bertemu dengan pihak PT CGA. Dalam pertemuan itu, PT CGA meminta bantuan Amril untuk mempercepat tanda tangan kontrak proyek. Amril menyanggupi. Selanjutnya, KPK menyebut pada Juni hingga Juli 2017, Amril menerima Rp 3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Kasus korupsi ini merupakan perkembangan perkara dari kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dalam kasus itu, KPK menetapkan dua tersangka, yakni, Kepala Dinas PU Bengkalis 2013-2015 Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.