TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional, Ahmad Riski Sadig dalam kasus suap di pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 6 Februari 2020.
Sadig adalah anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur VI, meliputi Tulungagung, Kabupaten dan Kota Blitar serta, Kabupaten dan Kota Kediri. Kini ia duduk di Komisi Pertahanan DPR. Ali menolak menjelaskan alasan Sadig diperiksa.
Dalam perkara ini, KPK menyangka Supriyono menerima besel Rp 4,88 miliar sebagai uang ketok palu pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta APBD Perubahan Tulungagung tahun anggaran 2015-2018. Duit itu diduga berasal dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Syahri 10 tahun penjara karena karena menerima suap dari pengusaha dalam proyek infrastruktur di Tulungagung.
Dalam persidangan terungkap Supriyono juga menerima duit dari Syahri. Syahri memberikan uang sebagai biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktek uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, maupun Bantuan Provinsi. Syahri mengumpulkan uang itu dari pengusaha untuk kemudian diberikan kepada Supriyono.