TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VIII asal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyebut kombatan Negara Islam Irak dan Suriah alias ISIS sebagai bekas warga negara Indonesia atau WNI. WNI eks ISIS ini, kata dia, telah secara sadar membuang kewarganegaraan Indonesianya saat memilih bergabung dengan organisasi itu.
“Mereka kan sudah secara sadar bergabung dengan ISIS, melepaskan kewarganegaraan bahkan ada yang bakar paspor. Lalu saat tujuannya tidak tercapai mereka ingin pulang,” kata Ace dijumpai di Century Park Hotel, Senayan, Jakarta, Rabu 5 Februari 2020.
Ace mengaku sempat berdiskusi dengan pakar hukum. Atas dasar itu, kata dia, secara hukum eks ISIS bukan lagi WNI karena telah membakar paspor.
Ace meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali rencana membawa eks ISIS pulang ke Indonesia. Menurut dia harus ada langkah-langkah panjang sebelum mereka bisa dipulangkan, karena eks ISIS sudah sangat terpapar paham radikalisme.
“Tidak mudah untuk melepaskan pandangan ideologis yang radikal itu dan antipancasila dan NKRI.” Dari segala aspek ideologis, sosial, agama, politik harus dikaji lagi. Ia mempertanyakan apakah mungkin mereka yang siap mati dan jihad itu akan bisa kembali normal dan tidak kembali menyebarkan virus radikal di Indonesia.
Pemerintah Indonesia berencana untuk memulangkan 600 WNI eks ISIS. Menteri Agama Fachrul Razi bahkan menyebut ratusan WNI yang pernah tergabung dalam ISIS itu sebagian besar telah membakar paspor Indonesia agar merasa dekat dengan Tuhan.
Rencana pemulangan itu masih dalam tahap pembahasan yang dipimpin Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kementerian Luar Negeri, Imigrasi, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Polri, Badan Intelijen Negara, dan Badan Intelijen Strategis.