TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan alasan salah satu penyidik asal kepolisian, Komisaris Rossa Purbo Bekti tak bisa masuk ke kantornya sendiri. Kompol Rossa, yang sebelumnya tergabung dalam tim penindakan pada operasi tangkap tangan eka Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, kini ditarik kembali ke Mabes Polri.
"Biasanya pegawai yang diberhentikan dengan hormat itu kan satu hari sebelum menerima SK, sudah blokir semua kartunya. Itu SOP di KPK," ujar Alex di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 5 Februari 2020.
Rossa masuk dalam tim yang melakukan OTT pada 8 Januari 2020 bersama 20 anggota tim lainnya. Dalam tim ini, hanya Rossa dan satu penyidik lainnya yang berasal dari kepolisian. Selebihnya berasal dari penyelidik non-polisi.
Pengembalian Rossa ke institusi asalnya tertulis dalam surat keputusan pimpinan KPK bertanggal 22 Januari 2020. Ia resmi berhenti menjadi penyidik yang dipekerjakan di KPK pada 1 Februari 2020. Ia dipulangkan bersama satu rekannya sesama polisi, Komisaris Indra. Pengembalian Rossa diduga terkait dengan kasus OTT Wahyu yang diduga menyeret petinggi PDIP.
Alex mengatakan pengembalian Rossa untuk menjaga hubungan kedua lembaga. Menurut dia, hal tersebut adalah hal yang lazim. "Sepertinya normal-normal saja, tidak harus 10 tahun. Banyak kok KPK mengembalikan pegawai yang belum selesai masa jabatannya," ujarnya.
Namun, kata Alex, dia tidak mengetahui posisi Kompol Rossa di Mabes Polri usai dipulangkan dari KPK. "SK-nya sudah kami sampaikan ke Kadiv SDM. Nanti kalau di Polri yang bersangkutan mau ditempatkan dimana, kan kita enggak ngerti. Kalau di KPK, sudah diberhentikan dengan hormat," ujarnya.