Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaporan Penghina Risma, SafeNET: UU ITE dan Pejabat Berhubungan

image-gnews
Walikota Surabaya Tri Rismaharini saat berkunjung ke kantor redaksi Tempo, Palmerah, Jakarta, Senin 8 Juli 2019. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Walikota Surabaya Tri Rismaharini saat berkunjung ke kantor redaksi Tempo, Palmerah, Jakarta, Senin 8 Juli 2019. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Regional SafeNET Damar Juniarto menilai pelaporan terhadap penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menunjukkan bahwa UU ITE dan pejabat tidak bisa dipisahkan. Penghina Risma, Zikria Dzatil kini meringkuk di tahanan.

“Dua kasus di tahun 2020 jelas-jelas menunjukkan bagaimana #UUITRdanpejabat itu seperti tidak bisa dipisahkan. Tentu masih ingat ya angkanya kemarin, pelaporan pejabat paling dominan dalam UU ITE,” kata Damar dalam cuitannya di Twitter, Rabu, 5 Februari 2020. Tempo sudah mendapat izin untuk mengutip cuitan tersebut.

Damar menyebutkan pelaporan pejabat terkait UU ITE yang terjadi pertama kali di tahun ini dialami Zikria Dzatil. Warga Katulampa, Bogor itu dilaporkan Kepala Bahian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati atas perintah Risma ke kepolisian.

Laporan polisi dibuat pada 21 Januari 2020. Atas dasar laporan polisi yang dibuat Pemkot Surabaya, polisi menangkap Zikria pada 26 Januari, lalu dibawa ke Surabaya untuk diperiksa dan ditahan atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian.

Postingan Zikria Dzatil di Facebook pada 16 Januari 2020 yang menyebabkan ia dilaporkan polisi berbunyi, "Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina" disematkan pada foto Risma sedang bersimpuh. 

Kasus kedua dialami Melianus Duwitau, mahasiswa di Kabupaten Nabire. Damar menuturkan, Melianus ditangkap pada 30 Januari 2020 oleh tim Patroli Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Papua sesuai dengan laporan polisi nomor LP/28/I/RES.2.5/2020/SPKT/Polda Papua pada 16 Januari 2020. “Pelapor pada kasus ini Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw,” kata Damar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melianus dilaporkan karena akun media sosialnya memposting tulisan pada foto Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw yang berbunyi “Kapolda Papua Waterpauw, Segera Bertanggung Jawab atas Penyebaran hoax Tentang Papua Intan Jaya”. Ia dianggap melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana kurang lebih 6 tahun.

Berdasarkan dua kasus terbaru pada tahun ini, Damar melihat ada pola yang sama, yaitu seorang pejabat publik merespons balik warga yang dianggap menghina dengan pasal karet UU ITE. Kemudian ada campur aduk antara defamasi dan ujaran kebencian, dan kepolisian yang melakukan penangkapan.

Damar menjelaskan acuan penanganan kasus defamasi dan ujaran benci. Defamasi harus tertuju langsung, harus diadukan langsung dari yang merasa dicemarkan namanya, tidak untuk institusi, harus pribadi, dan media harus dilakukan sebelumnya.

Sedangkan ujaran kebencian harus memuat unsur ajakan, hasutan, melakukan kebencian. Selain itu harus berbasis diskriminasi ras, agama, gender, pilihan politik, disabilitas. Dalam SE Kapolri 2015, kata Damar, wajib mediasi dulu dan tidak langsung tangkap. “Komnas HAM pernah keluarkan acuan ini juga," kata dia.

Menurut Damar, tidak semua harus diselesaikan dengan UU ITE. Ia juga mengingatkan kepada pejabat publik agar jangan tipis telinga. “Itu jabatan publik, bukan pribadi,” ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

7 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

9 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

10 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

23 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Termasuk Nama Potensial di Pilkada Jakarta, Mengapa Anies Baswedan Belum Terpikir Maju?

3 hari lalu

Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, menyambangi rumah dinas pasangannya dalam kontestasi pilpres 2024, Muhaimin Iskandar, di Jl. Widya Chandra IV No. 23, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 20 April 2024. Anies bersama keluarganya tiba di rumah dinas Cak Imin pukul 14.46 WIB. TEMPO/Defara
Termasuk Nama Potensial di Pilkada Jakarta, Mengapa Anies Baswedan Belum Terpikir Maju?

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan enggan menanggapi pertanyaan wartawan apakah akan maju lagi pada Pemilikan Kepala Daerah DKI Jakarta.


Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

3 hari lalu

T-ara kembali diterpa rumor
Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

3 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

3 hari lalu

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo di Jakarta, Jumat 12 Mei 2023. ANTARA/Fath Putra Mulya
Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

Pengamat Politik Karyono menyebut ada tiga tokoh yang memiliki modal popularitas untuk maju Pilkada Jakarta. Siapa saja?


Pengamat Sebut Tri Rismaharini Menjanjikan untuk Maju Pilkada Jakarta

4 hari lalu

Menteri  Sosial Tri Rismaharini  menjadi pembicara pembuka hari kedua Forum Infrastruktur Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD)di Paris Prancis, Rabu  pagi, 10 April 2024. (Sumber: Istimewa)
Pengamat Sebut Tri Rismaharini Menjanjikan untuk Maju Pilkada Jakarta

Menurut sejumlah pengamat politik, Menteri Sosial Tri Rismaharini memiliki nama besar di Jakarta.


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

5 hari lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.