TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mendukung rencana pemerintah memulangkan warga negara Indonesia (WNI) eks anggota Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) ke Tanah Air. Fadli mengatakan pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warga negaranya dan tak mengabaikan WNI eks ISIS itu.
"Harus ada usaha untuk kembalikan mereka kepada jalan yang benar sebagai warga negara dan harus difasilitasi, jangan diabaikan karena kita punya kewajiban konstitusional melindungi tiap warga Indonesia," kata Fadli di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020.
Fadli mengatakan, pemerintah harus mendata WNI eks anggota ISIS untuk mengetahui bagaimana posisi mereka. Dia menganggap bisa saja para WNI itu merupakan korban, baik korban propaganda atau perdagangan orang. Bisa pula mereka merupakan korban, mungkin ada otak intelektualnya. “Tapi kalau mereka ibaratnya tersesat karena doktrin tertentu seperti ISIS, ya harus dikembalikan karena mereka jadi korban propaganda."
Pemerintah, kata Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) itu, harus memfasilitasi jika para WNI itu secara sukarela ingin kembali ke Indonesia. Meski begitu, Fadli mengakui perlunya ada pemeriksaan mendalam terhadap WNI yang hendak pulang ke Tanah Air.
Fadli akan menanyakan rencana pemulangan WNI eks ISIS itu kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Sejauh ini, kata dia, BNPT belum menginformasikan kepada Komisi I DPR mengenai rencana pemulangan itu.
Rencana pemulangan WNI eks ISIS sebelumnya terungkap dari Menteri Agama Fachrul Razi. Dia menyebut BNPT akan memulangkan 600 warga negara Indonesia yang tergabung dalam ISIS dari Timur Tengah. Belakangan, Fachrul meralat ucapannya dan mengatakan pemerintah masih mengkaji kemungkinan itu. "Rencana pemulangan mereka itu belum diputuskan pemerintah dan masih dikaji secara cermat oleh berbagai instansi terkait di bawah koordinasi Menkopolhukam," kata Fachrul melalui siaran pers yang diterima Tempo pada Selasa, 4 Februari 2020.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | HALIDA FISANDRA