TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung enggan mengomentari protes yang kembali dilayangkan Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Orang bicara ya monggo silakan, kami menyidik. Nanti pada saatnya akan ditanya oleh penyidik saat pemeriksaan,' ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2020.
Hari pun mempersilahkan Benny untuk kembali mengulang seluruh protesnya kepada penyidik. "Nanti saat diperiksa, silakan ngomong lagi," kata dia.
Dalam dua sesi pemeriksaan, Benny mempersoalkan status tersangka yang disematkan kepada dirinya. Ia merasa Kejaksaan Agung hanya menyasar dia dan perusahannya, PT Hanson International.
Bahkan, dalam surat terbarunya, dia mengibaratkan dirinya dengan petani cabai. Cerita pendek dengan judul 'Kisah Petani Cabai' itu ia tulis dengan tangan di secarik kertas yang fotonya diperoleh Tempo. Di situ dia mengibaratkan dirinya seperti petani cabai yang dituntut pedagang yang rugi.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, dan mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Selain itu juga mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Kelima tersangka ditahan di rutan yang berbeda-beda sejak 14 Januari 2020.