TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Utama PT Mabua Harley Davidson Djonnie Rahmat dalam kasus suap pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda 2007-2012, Hadinoto Soedigno.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Selasa, 4 Februari 2020.
Hadinoto merupakan tersangka ketiga dalam kasus suap di Garuda. KPK lebih dulu menetapkan bekas Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soearjo menjadi terasangka suap dan tindak pidana pencucian uang.
KPK menetapkan Hadinoto menjadi tersangka pada Agustus 2019. Bersama Emirsyah, KPK menduga Hadinoto turut menerima suap pengadaan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC melalui Soetikno.
Mereka diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan US$ 180 ribu atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta. Uang itu diduga berasal dari Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014.