TEMPO.CO, Jakarta-Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penahanan lima tersangka itu diperpanjang menjadi 40 hari terhitung sejak Senin, 3 Februari 2020.
"Kalau 20 hari sudah habis, kan tentu diperpanjang 40 hari," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan.
Menurut Hari perpanjangan penahanan dilakukan lantaran penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka perkara gagal bayar asuransi pelat merah itu.
Dalam kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, dan mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Selain itu juga mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Kelima tersangka ditahan di rutan yang berbeda-beda sejak 14 Januari 2020.