TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro disebut pernah mencoba meminta bantuan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk memuluskan izin pembangunan proyek Meikarta.
"Pak Billy telepon saya, karena menganggap saya dekat dengan Pak Aher. Lalu dia bilang bisa ditanyakan enggak soal rekomendasi," kata Idrus bekas tim sukses Ahmad Heryawan saat mencalonkan sebagai Gubernur Jabar periode 2008-2013 menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus suap izin Meikarta di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 3 Februari 2020.
Idrus menuturkan kedekatannya dengan Ahmad Heryawan membuat dirinya dipercaya oleh Billy Sindoro untuk menyampaikan pesan agar bisa memuluskan izin pembangunan Meikarta.
Idrus menjelaskan, setelah mendapat telepon dari Billy, ia menemui Ahmad Heryawan di kediaman dinasnya, di Gedung Pakuan, Bandung. Idrus mengaku menyampaikan pesan dari Billy itu ke Aher--sapaan Ahmad Heryawan. "Setelah saya sampaikan, Pak Aher bilang urus sesuai prosedur," kata dia.
Ditanya setelah beres persidangan, anggota tim Jaksa Penuntut Umum, Ferdian Adi Nugroho, mengatakan, konteks permintaan bantuan Billy kepada Aher itu terkait dengan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Meikarta. "Hal itu dilakukan karena mengurus IMB harus ada rekomendasi dari gubernur," kata Ferdian.
Namun, berdasarkan pemeriksaan tim KPK, permintaan bantuan tersebut tidak ditemukan adanya unsur suap. Ferdian mengatakan, Ahmad Heryawan tidak menggubris permintaan Billy tersebut. "Pak Aher kan langsung bilang silahkan urus sesuai prosedur," ujarnya
Sementara itu, saat ditemui selepas sidang, Aher mengaku pernah dikunjungi oleh Idrus. Idrus, kata Aher, menyampaikan pesan dari Billy Sindoro terkait izin Meikarta.
"Sebetulnya, wajar kan sebuah perizinan ingin cepat. Tapi kan di Pemprov tidak pernah ada percepatan ada perlambatan. Tapi saya selalu mengatakan urus sesuai prosedur," ujar Aher.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan sejumlah saksi di antaranya, Ahmad Heryawan, Deddy Mizwar, dan bekas Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Selain itu, jaksa pun memanggil Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat Muhammad Nur Kuswandana, ajudan terdakwa Nur Hakim, dan mantan timses Aher, Idrus. Keenam saksi tersebut datang untuk terdakwa Iwa Karniwa.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa telah menerima suap dari PT Lippo Cikarang sebesar Rp 900 juta. Uang tersebut diberikan oleh Lippo untuk memuluskan proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi.