TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung meringkus manajer kedai ramen di Kabupaten Bandung berinisial LJ yang diduga membunuh Edward Silaban, 59 tahun. LJ diringkus polisi di Malang, Jawa Timur pada Senin, 3 Februari 2020.
Kepala Polresta Bandung Komisaris Besar Hendra Kurniawan mengatakan, selain meringkus LJ, polisi pun menangkap RM yang diduga ikut pembunuhan tersebut.
"Kedua pelaku ditangkap di Malang. Saat ini sedang diinterogasi secara intensif di Mapolresta Bandung," ujar Hendra kepada Tempo melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Februari 2020.
Sebelum meringkus LJ dan RM, polisi terlebih dahulu menangkap lima orang karyawan kedai ramen tersebut. Kelima orang tersebut diduga ikut terlibat dan mengetahui proses pembunuhan itu. Kelima orang tersebut berinisial DM, SR, DS, AM dan IN. Polisi sudah menetapkan mereka sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian, para pelaku membunuh Edward saat ia tengah berkunjung ke kedai ramen untuk menagih utang. Manajer kedai tersebut, LJ, memiliki utang sebesar Rp 70 juta kepada Edward.
Edward dibunuh di kedai tersebut. Jenazahnya dibawa oleh LJ ke daerah Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Untuk menghilangkan jejak, LJ membuang jenazah Edward ke dalam jurang di Curug Cisaronde, Jalan Cisaronde, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. Jenazah korban baru ditemukan pada Senin, 3 Februari 2020.
Sebelumnya, Edward sempat dikabarkan hilang oleh keluarganya setelah terakhir mengunjungi kedai ramen milik LJ, pada 28 Januari 2020. Edward saat itu berkunjung untuk mengambil utang dari LJ. Menurut keluarga korban, LJ memiliki utang kepada Edward sejumlah Rp 70 juta.
Pihak keluarga sempat menemukan sepeda motor korban di belakang kedai tersebut. Motor korban disembunyikan oleh para pelaku dengan cara ditutupi oleh tumpukan kasur.