TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri menyebut 47 orang dari 600 warga negara Indonesia eks kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang rencananya akan dipulangkan oleh pemerintah, berstatus sebagai tahanan.
"47 orang sebagai tahanan dan selebihnya pengungsi biasa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 3 Februari 2020. Kendati demikian, Asep enggan menjelaskan lebih detail terkait status tahanan yang menempel di 47 WNI itu.
Pemerintah Indonesia berencana untuk memulangkan 600 WNI eks ISIS. Menteri Agama Fachrul Razi bahkan menyebut ratusan WNI yang pernah tergabung dalam ISIS itu sebagian besar telah membakar paspor Indonesia agar merasa dekat dengan Tuhan.
Polri, kata Asep, bersama Kementerian Agama, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Sosial, pun tengah mengkaji rencana pemulangan itu. "Selain mengkaji, penting juga melaksanakan verifikasi dan profiling terhadap orang-orang eks ISIS, apakah benar ini WNI?" kata Asep.