TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma di Facebook, ZKR alias Zikria, mengaku menyesal. Sambil terbata-bata menahan tangis, warga Bogor Jawa Barat itu meminta maaf kepada Risma.
“Dengan ketulusan hati saya minta maaf pada Bunda Risma, tolong maafkan apa yang telah saya perbuat, Bunda,” kata Zikria di markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Senin, 3 Februari 2020.
Zikria mengatakan tak punya niat menghina Wali Kota Surabaya itu. Apalagi ia tak mengenal Risma. “Hanya karena media sosial yang memicu saya menghina satu sama lain,” katanya sambil terisak.
Dia mengatakan setelah memposting status bernada penghinaan itu, banyak warga net yang merisaknya sehingga ia ketakutan. Bahkan, kata Zikria, anak-anaknya pun turut diteror dan diancam.
Zikria mengaku tak punya tendensi atas unggahan yang memicu pelaporan dirinya oleh Bagian Hukum Pemerintah kota Surabaya itu. “Saya hanya ibu rumah tangga biasa,” katanya.
Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Sandi Nugroho menuturkan polisi menangani kasus ujaran kebencian itu setelah mendapat laporan pada 21 Januari 2020. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kata Sandi, polisi telah memeriksa 16 saksi, baik saksi korban, saksi yang mengetahui dan saksi ahli.
Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, ujar Sandi, polisi berkesimpulan bahwa tersangka telah melakukan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penghinaan kepada Risma. “Sehingga pada 31 Januari lalu yang bersangkutan kami tangkap di Bogor,” kata peraih Adhi Makayasa 1995 itu.
Polisi menyita barang bukti berupa telepon seluler android dan tiga tangkapan layar postingan Zikria di Fecebook. Dalam tangkapan layar 16 Januari pukul 18.59 akun atas nama Zikria Dzatil mengunggah foto Risma di sungai disertai keterangan, “Anjiir...asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina.”
Menurut Sandi Nugroho, proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut. Sehingga dalam waktu yang tak terlalu lama, kata Sandi, berkas tersangka akan diserahkan ke kejaksaan. Adapun motif tersangka, kata polisi, sakit hati karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dirisak soal penangnan banjir pada awal 2020 lalu.