TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian hingga saat ini masih mempelajari hasil investigasi terkait dugaan kasus kekerasan penyidik terhadap Dede Lutfi Alfiandi, terdakwa pelawan personel kepolisian saat demo pelajar menolak Rancangan KUHP di depan Gedung DPR RI.
"Sampai dengan hari ini, hasil audit investigasi masih dalam proses pembelajaran," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi pada Ahad, 2 Februari 2020.
Alhasil, kata Asep, pihaknya belum memperoleh kesimpulan ihwal kebenaran dugaan kekerasan yang diterima Lutfi. "Belum sampai pada sebuah kesimpulan," kata dia.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis sebelumnya telah membentuk tim untuk mengusut dugaan kekerasan penyidik terhadap Lutfi. Tim diketuai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ignatius Sigit Widiatmono.
Idham berjanji akan menindak tegas jika anggotanya terbukti melakukan kekerasan. Namun, jika tidak terbukti, maka pernyataan Lutfi bisa menimbulkan fitnah kepada institusinya. "Bisa jadi fitnah, bisa jadi boomerang bagi yang bersangkutan," ujarnya.
Di persidangan pada 20 Januari 2020, Lutfi menceritakan telah menerima kekerasan polisi saat diproses hukum. Ia mengaku disetrum penyidik sekitar 30 menit. "Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," kata dia.
Lutfi Alfiandi akhirnya mengaku melakukan semua yang dituduhkan kepadanya karena tertekan. Dia mengaku melempar batu ke arah aparat kepolisian meskipun itu tidak dilakukannya. "Saya tertekan, makanya akhirnya saya mengaku lempar batu. Kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," ujarnya.