TEMPO.CO, Jakarta-Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asy'ari mengaku sudah menerima laporan dan hasil klarifikasi KPUD Kalimantan Selatan terhadap Ketua KPU Kota Banjarmasin yang ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila.
"Nah nanti hasil klarifikasi itu akan kita jadikan bahan pertimbangan untuk memutuskan status yang bersangkutan," kata Hasyim di Marc Hotel, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Februari 2020.
Hasyim berujar kasus yang menjerat Ketua KPU Kota Banjarmasin itu juga akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk pemberian sanksi. "Dilaporkan ke DKPP dulu, nanti DKPP akan memutus sanksinya apa untuk perkara seperti ini," katanya.
Ketua KPU Kota Banjarmasin berinisial GM diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banjarbaru menetapkan GM sebagai tersangka dan ditahan usai pemanggilan ketiga pada 30 Januari 2020.
Dalam kasus tersebut, GM dijerat dengan pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.