TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan bahwa ada 230 calon kepala daerah inkumben yang berpotensi memobilisasi aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada 2020.
"Jadi kami memang saat ini memetakan juga di antara 270 daerah itu ada potensi 230 itu petahana. Pengalaman kami di mana ada calon petahana, potensi mobilisasi terhadap ASN ini ada," kata Abhan dalam Rakernis Pengawasan Tahapan Pencalonan Pilkada 2020 di Marc Hotel, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2020.
Abhan mengaku sudah memberi peringatan kepada pemerintah daerah peserta pilkada untuk menjaga netralitas ASN. Ia menegaskan bahwa calon kepala daerah inkumben harus taat pada aturan.
"Tidak boleh memobilisasi jajaran birokrasi untuk kepentingan politik praktis," kata Abhan.
Bawaslu juga sudah mengingatkan soalsanksi berat jika calon kepala daerah inkumben ini melanggar aturan. Salah satunya tentang larangan melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum masa penetapan calon.
Jika terbukti benar, kata Abhan, sanksinya adalah diskualifikasi. Menurut dia, mutasi jabatan harus seizin Menteri Dalam Negeri.
"Kalau nanti faktanya tidak ada izin dan benar terjadi faktanya ada mutasi, dan itu petahana, ini punya potensi pelanggaran yang sanksinya berat, bisa kami rekomendasi diskualifikasi," kata Abhan.
Sebanyak 270 daerah akan menyelenggarakan pilkada serentak. Pilkada 2020 ini diikuti oleh 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Sembilan provinsi yang akan melaksanakan pemilihan gubernur meliputi Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah. Adapun proses pemungutan suara dijadwalkan pada 23 September 2020.