TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menyatakan siap membantu tim gabungan yang dibentuk Kementerian Hukum dan HAM untuk menelusuri mengapa ada keterlambatan data terkait informasi kepulangan Harun Masiku.
"Polri tentunya dengan teknologi yang dimiliki mempunyai kewajiban untuk membantu. Personelnya juga sudah disiapkan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 31 Januari 2020.
Kemenkumham akan membentuk tim pencari fakta terkait terjadinya keterlambatan data pada sistem Imigrasi soal Harun Masiku. Hal tersebut diklaim menjadi penyebab kesimpangsiuran keberadaan tersangka kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu.
Tim ini rencananya terdiri dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Siber Bareskrim Polri, Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Ombudsman RI.
Namun Ombudsman telah menyatakan menolak masuk dalam tim ini. Ombudsman menyebut Undang-Undang melarang lembaga pengawas masuk ke dalam tim bentukan pemerintah.
"Tadi pagi sudah kami berikan jawaban, kami Ombudsman tidak mungkin dalam satu tim itu," kata Komisioner Ombudsman, Ninik Rahayu saat dihubungi pada Rabu, 29 Januari lalu.
Sedangkan, Kepala Badan Sandi Siber Nasional (BSSN) Hinsa Siburian mengatakan pihaknya masih mempelajari surat permintaan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait tim pencari fakta penelusuran tersangka Harun Masiku. "Masih sedang dipelajari suratnya," kata dia.
Hinsa mengatakan pihaknya akan segera memberi jawaban kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait keterlibatan BSSN dalam TPF Harun Masiku tersebut. "Secepatnya," ujarnya.