TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly membentuk tim pencari fakta seputar kepulangan Harun Masiku, calon anggota legislatif dari PDIP yang menjadi tersangka suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Yasonna mengatakan tim ini terdiri dari Ombudsman, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Unit Kejahatan Siber Markas Besar Polri, serta Badan Siber dan Sandi Negara.
Yasonna menuturkan tim ini akan bertugas menelusuri penyebab adanya keterlambatan data kepulangan Harun Masiku. "Jadi sekali lagi, keempat unsur ini akan melihat, supaya terjadi betul-betul hal independen dalam penelitian," kata Yasonna ketika mengumumkan pembentukan tim ini pada Selasa, 28 Januari 2020.
Harun Masiku diduga menyuap Wahyu agar bisa menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu. Meski sudah berstatus tersangka, Harun masih buron.
Kementerian Hukum dan HAM serta KPK sempat kukuh menyebut Harun ada di luar negeri pada 8 Januari 2020, ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan yang berujung penangkapan Wahyu.
Faktanya, Tempo menemukan data yang menunjukkan bahwa Harun Masiku ada di Indonesia pada 7 Januari 2020, sehari sebelum OTT. Istri Harun Masiku pun menyebut suaminya sudah pulang ke Jakarta. Kementerian Hukum dan HAM pun akhirnya meralat pernyataan mereka.
Direktorat Jenderal Imigrasi akhirnya menyebut Harun sudah pulang ke Indonesia. Kementerian beralasan ada keterlambatan data pada sistem imigrasi.
Sementara itu, Ombudsman menolak masuk dalam tim ini. Ombudsman menyebut Undang-Undang melarang lembaga pengawas masuk ke dalam tim bentukan pemerintah.
"Tadi pagi sudah kami berikan jawaban, kami Ombudsman tidak mungkin dalam satu tim itu," kata Komisioner Ombudsman, Ninik Rahayu saat dihubungi, Rabu, 29 Januari 2020.
Ninik menyebut Pasal 2 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman menyebutkan bahwa lembaganya bekerja secara mandiri. Menurut Ninik, tak mungkin Ombudsman bekerja dalam satu tim dengan Kementerian Hukum dan HAM yang notabene pemerintah.
Selain itu, Pasal 7 UU Ombudsman juga menyebut bahwa mereka merupakan lembaga pengawas pemerintah. Sebagai lembaga pengawas eksternal, kata Ninik, tak mungkin Ombudsman masuk ke dalam tim yang dibentuk oleh pemerintah. "Kami menyampaikan dengan dua landasan itu, maka tidak memungkinkan untuk kami berada di tim," kata Ninik.
Sementara itu, Kepala Badan Sandi Siber Nasional (BSSN) Hinsa Siburian mengatakan pihaknya masih mempelajari surat permintaan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait tim pencari fakta penelusuran tersangka Harun Masiku. "Masih sedang dipelajari suratnya," kata Hinsa kepada Tempo pada Kamis, 30 Januari 2020.Hinsa mengatakan pihaknya akan segera memberi jawaban kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait keterlibatan BSSN dalam tim tersebut. "Secepatnya," ujar Hinsa.