TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Inspektur Wilayah III Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Rifa'i, Kamis, 30 Januari 2020.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Yang bersangkutan datang dalam rangka dipanggil oleh penyelidik untuk dimintai terkait penyelidikan perkara," kata Ali di kantor KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 30 Januari 2020.
Namun, Ali belum mau membeberkan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa proses penyelidikan saat ini masih berjalan.
"Mengenai materinya apa, hari ini kami mohon maaf belum bisa menyampaikan karena proses masih berjalan. Nanti pada saatnya tentu akan kami sampaikan," ujar Ali.