TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub Direktur II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Endar Priantoro mengatakan EAH alias Eka, tersangka penipuan terhadap Putri Kerajaan Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, adalah karyawan perusahaan Lolowah.
"Dia (Putri Arab Lolowah) punya usaha di Malaysia. Kebetulan pelaku ini karyawan di situ," ujar Endar di kantornya, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 30 Januari 2020.
Menurut Endar, hubungan bos dan karyawan tersebut dekat sehingga pelaku berani menawarkan investasi tanah berikut properti di Bali kepada Lolowah senilai Rp 512 miliar.
Penyidik masih mendalami kedekatan antara pelaku dan korban lewat tersangka lainnya yang berinisial EAH alias Eka yang ditangkap terlebih dahulu.
Kasus penipuan ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Mei 2019.
Princess Lolowah, yang disebut-sebut cucu almarhum Raja Abdullah Al-Saud, melalui kuasa hukumnya melaporkan penipuan dan atau penggelapan atau pencucian uang. Pelakunya warga negara Indonesia berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.
Pelaku diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang.
"Princess Lolowah mengirim uang kurang lebih Rp 505 miliar sejak April 2011 hingga September 2018. Uang itu untuk membeli tanah dan membiayai pembangunan Villa Kama dan Amrita Tedja di Bali," tutur Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dihubungi Tempo pada Selasa lalu, 28 Januari 2020.
Menurut laporan Putri Kerajaan Arab tadi pembangunan villa belum selesai sampai 2018. Apalagi, berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai bangunan Villa Kama dan Amrita Tedja tak sesuai dengan kondisi fisik bangunan.
Pelaku juga menawarkan sebidang tanah kepada korban seluas 1.600 meter persegi (m2) di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Sang Ratu Arab lantas mengirimkan uang Rp 6 miliar kepada tersangka.
"Akan tetapi, setelah dikonfirmasi, pemilik tidak pernah menjual lahan itu," ucap Ferdy.