TEMPO.CO, Jakarta- Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo mencopot Yasonna Laoly dari jabatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Koalisi menilai Yasonna telah merintangi penyidikan dalam kasus dugaan suap yang menyeret kader PDIP Harun Masiku dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
"Yang bersangkutan memberikan informasi sesat terkait dengan keberadaan Harun Masiku. Untuk itu jika laporan ini terbukti, maka Yasonna berpotensi dijerat pidana 12 tahun penjara," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana saat dihubungi pada Kamis, 30 Januari 2020.
Kurnia menuturkan distorsi informasi yang disampaikan oleh Yasonna memperlambat proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Bagaimana pun per tanggal 9 Januari 2020 KPK sudah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.
"Otomatis konsekuensi dari kenaikkan status penanganan perkara tersebut adalah pihak-pihak yang diduga punya keterlibatan mesti kooperatif terhadap proses hukum," ucap Kurnia.
Yasonna, kata Kurnia, sebagai seorang menteri tentu mempunyai andil dalam mempercepat proses penemuan Harun Masiku. Namun faktanya Yasonna justru menghambat proses hukum yang sedang berjalan dengan berkata tidak benar terkait keberadaan Harun Masiku.
Di sisi lain, Yasonna mempertanyakan niat Koalisi Masyarakat Sipil yang meminta Presiden Jokowi mencopot dirinya. "Itu hak dia, bicara urusan dia itu. Tapi kan lihat dulu ada enggak faktor-faktor mens rea-nya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020.
ANDITA RAHMA | BUDIARTI UTAMI PUTRI