TEMPO.CO, Jakarta-Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan dua tersangka kasus penipuan terhadap Putri Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, merupakan sepasang ibu dan anak.
EAH alias Eka, tersangka yang tertangkap polisi, kata Argo, adalah anaknya. " (Sedangkan) EMC itu adalah ibunya. Yang dimana si ibu itu penerima semua uang dari korban," kata Argo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 30 Januari 2020.
Kepala Sub Direktur II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Endar Priantoro meyakini EMC alias Evie masih berada di Indonesia. Apalagi polisi telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap dua tersangka itu kepada Imigrasi. "Sudah satu bulan yang lalu kami cekal, jadi kami yakini masih di sini (Indonesia)," ucap Endar.
Kasus penipuan ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Mei 2019 lalu. Saat itu, Princess Lolowah melalui kuasa hukumnya melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Pertama, Princess Lolowah mengirim uang kurang lebih Rp 505 miliar sejak April 2011 hingga September 2018. Uang itu untuk membeli tanah dan membiayai pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Bali," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Brigadir Jenderal Ferdy Sambo pada 28 Januari 2020.
Baca Juga:
Namun, kata Sambo, pembangunan belum selesai sampai 2018. Selain itu, berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja tak sesuai dengan kondisi fisik bangunan.
Pelaku juga menawarkan sebidang tanah kepada korban seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali yang seolah-olah tanah tersebut dijual oleh pemiliknya.
“Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 6 miliar kepada tersangka. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual,” kata Ferdy. Total, Princess Lolowah putri Arab Saudi rugi sebesar Rp 512 miliar.