TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mengatakan pihaknya masih mempelajari surat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengenai tim pencari fakta penelusuran tersangka Harun Masiku. "Masih sedang dipelajari suratnya," kata Hinsa kepada Tempo pada Kamis, 30 Januari 2020. BSSN akan segera memberi jawaban kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Seperti diketahui, tim pencari fakta Harun Masiku dibentuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly guna menelusuri kenapa ada keterlambatan data kepulangan Harun Masiku, caleg PDIP, tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Selain BSSN, Yasonna turut melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Bareskrim Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Ombudsman RI. Meski begitu, Ombudsman telah menyatakan menolak bergabung dalam tim ini.
Ombudsman menolak masuk dalam tim itu lantaran Undang-Undang melarang lembaga pengawas masuk ke dalam tim bentukan pemerintah. "Tadi pagi sudah kami berikan jawaban, kami Ombudsman tidak mungkin dalam satu tim itu," kata Komisioner Ombudsman, Ninik Rahayu saat dihubungi, Rabu, 29 Januari 2020.
Ninik menyebut Pasal 2 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman menyatakan bahwa lembaganya bekerja secara mandiri. Menurut Ninik, tak mungkin Ombudsman bekerja dalam satu tim dengan Kementerian Hukum dan HAM yang notabene pemerintah.
Polri irit bicara terkait keterlibatannya dalam tim itu. "Pada prinsipnya, polisi membantu KPK dalam pencarian tersangka Harun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono kepada Tempo pada Kamis, 30 Januari 2020.
Polisi akan berkoordinasi dengan tim bentukan Yasonna itu. "Semua komponen kami koordinasikan, berkaitan dengan informasi yang bersangkutan," ujar Argo.