TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian meringkus EAH alias Eka, satu dari dua tersangka penipuan terhadap Putri Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. Lolowah menjadi korban penipuan warga negara Indonesia dengan kerugian mencapai Rp 512 miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan EAH ditangkap di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 28 Januari lalu.
"Sementara tersangka lainnya, EMC alias Evie hingga kini kami masih melakukan pengejaran," ucap Asep di kantornya, Kamis, 30 Januari 2020.
Asep mengatakan kedua tersangka berperan sebagai pihak yang berhubungan dengan korban dan perantara.
Selain itu, penyidik telah menyita sejumlah aset milik dua tersangka, EAH dan EMC. Aset yang disita antara lain berupa mobil Jaguar, mobil Toyota Alphard, beberapa dokumen kepemilikan tanah berupa Akta Jual Beli, serta dokumen pengiriman uang dari korban ke kedua pelaku.
"Selain itu, kami juga memblokir delapan rekening bank milik tersangka, tujuh bidang tanah di Gianyar, Bali," kata Asep. Namun, ia belum merinci nilai aset yang disita dan diblokir tersebut.
Kasus penipuan ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Mei 2019. Saat itu, Princess Lolowah melalui kuasa hukumnya melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang.
Princess Lolowah diketahui telah mengirim uang kurang lebih Rp 505 miliar sejak April 2011 hingga September 2018. Uang itu untuk membeli tanah dan membiayai pembangunan vila Kama dan Amrita Tedja di Bali.
Meski sudah mengirim uang, pembangunan vila belum selesai sampai 2018. Selain itu, berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai bangunan vila Kama dan Amrita Tedja tak sesuai dengan kondisi fisik bangunan.
Putri Arab Saudi itu juga tertipu kala pelaku penipuan menawarkan sebidang tanah kepada korban seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali yang seolah-olah tanah tersebut dijual oleh pemiliknya. Ia sempat mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 6 miliar kepada tersangka. Namun ternyata setelah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual.