TEMPO.CO, Jakarta - Asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara suap pengurusan dana Hibah KONI dan gratifikasi. Situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sidang perkara suap KONI itu akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Kamis, 30 Januari 2020 pukul 10.00 WIB.
KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menjadi tersangka gratifikasi dan suap KONI. KPK menyangka bekas menteri Menpora itu telah menerima duit dengan total Rp 26,5 miliar selama kurun waktu 2014-2018. Sebagian uang itu, ia terima melalui Ulum.
Uang itu diduga merupakan imbalan atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada tahun anggaran 2018. Sebagian uang lainnya juga diduga diterima Imam selaku Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Prima dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.