TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 atau UU Pilkada. Dengan dikabulkannya uji materi itu, maka nomenklatur panitia pengawas pemilu atau panwaslu di tingkat kabupaten/kota berubah menjadi Bawaslu kabupaten/kota.
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan nomenklatur pengawas telah diubah menjadi Bawaslu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Saldi, selama tidak dilakukan penyesuaian kelembagaan pengawas pemilihan tingkat kabupaten/kota seperti yang diatur dalam UU Pilkada dengan perubahan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, maka terjadi ketidakpastian hukum keberadaan lembaga pengawas pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota.
Terkait sifat kelembagaan, panwaslu kabupaten/kota yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan UU Pilkada bersifat ad hoc, yakni dibentuk satu bulan menjelang tahapan pemilu/pilkada dan berakhir dua bulan setelah seluruh tahapan pemilu berakhir.
"Dengan diadopsinya substansi UU Nomor 15 Tahun 2011 ke dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, kelembagaan Panwaslu kabupaten/kota yang diubah menjadi Bawaslu kabupaten/kota ditetapkan sebagai lembaga yang bersifat tetap, di mana keanggotaannya memegang jabatan selama lima tahun," kata Saldi, Rabu, 29 Januari 2020.
Selain itu, MK memutuskan komposisi keanggotaan Bawaslu provinsi yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 sebanyak tiga orang diganti menjadi lima atau tujuh orang sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017.
Uji materi UU Pilkada ini diajukan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Barat Surya Efitrimen dan Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari.