TEMPO, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan tiga tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait Sunda Empire. Penahanan ini dilakukan karena ketiga petinggi kekaisaran Sunda itu disangka dengan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1926.
"Semua kita tahan. Secara formil ancaman hukuman lebih dari lima tahun," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga saat dihubungi, Rabu, 29 Januari 2020.
Ketiga petinggi Sunda Empire yang saat ini mendekam di ruang tahanan Polda Jabar adalah Nasri Bank, Ratna Ningrum dan Rangga Sasana. Mereka ditahan sejak polisi menetapkan status tersangka pada Selasa, 28 Januari lalu.
Saptono mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman dan menyusun berkas-berkas dari perkara tersebut. Menurut dia, tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Apabila ada bukti cukup mungkin bisa bertambah," kata Saptono.
Penetapan tersangka tiga orang petinggi Sunda Empire ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama kurang lebih dua pekan. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dalam perkara ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi berkesimpulan bahwa petinggi Sunda Empire ini telah melakukan penyebaran berita bohong. Berita bohong yang terkait dengan kekaisaran Sunda tersebut berpotensi membuat gaduh masyarakat.
Selain disangka pasal penyebaran berita bohong, ketiga tersangka Sunda Empire ini dibidik pasal baru, yakni Pasal 228 dan 229 KUHP. Kedua pasal ini berbicara soal tindak pidana bagi orang yang menggunakan tanda besar atau kepangkatan yang tidak sesuai fungsinya.