TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani mengatakan pembentukan panitia kerja (panja) kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak bertujuan untuk mempolitisasi. Panja, kata dia, justru bertujuan sebaliknya. "Justru pembentukan panja untuk mengeliminasi upaya-upaya politisasi terhadap kasus Jiwasraya," kata Puan dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Januari 2020.
DPR membentuk tiga panja di Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI. Setiap komisi akan bekerja dengan mitra masing-masing. Komisi III berhubungan dengan Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi VI berurusan dengan Kementerian dan perusahaan BUMN, adapun Komisi XI bermitra dengan lembaga terkait keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan.
Menurut Puan, pembentukan panja berfokus mengawasi penyelesaian kasus sekaligus mencari solusi demi kepentingan nasabah dan masa depan Jiwasraya. "Sekarang, bolanya ada di panja di ketiga komisi tadi. Mereka akan bekerja maksimal, jadi tidak perlu pansus," ujar dia.
Lebih lanjut, kata Puan, Panja Komisi III akan mengawasi penegakan hukum yang profesional dan adil serta pengembalian aset Jiwasraya untuk mengembalikan uang nasabah. Panja Komisi VI berfokus pada penyehatan korporasi serta mendorong holdingisasi.
Adapun Komisi XI akan mengevaluasi kerja pengawasan OJK, penyehatan industri asuransi, dan mendorong adanya jaminan terhadap polis asuransi seperti halnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada perbankan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut bakal mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam waktu dekat. Meski begitu, Burhanuddin menolak memberikan informasi lebih lanjut. "Soal tersangka baru ini akan ada," ujar dia di kantornya pada Selasa, 27 Januari 2020.
Menanggapi Burhanuddin, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menuturkan timnya tengah melakukan gelar perkara. "Dan akan kami segera ditetapkan," kata Febri di lokasi yang sama.
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka kasus Korupsi Jiwasraya, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya ditahan di rutan yang berbeda-beda.
Penyidik juga telah menyita aset tersangka berupa kendaraan mewah, rekening efek, rekening tabungan, deposito, dokumen, komputer, sertifikat tanah, dan emas. Hingga saat ini, seluruh aset yang disita terkait Jiwasraya masih dalam penghitungan.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA