TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, pengusaha Hong Arta John Alfred. "Muhaimin Iskandar, anggota DPR-RI Fraksi PKB saksi HA," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Rabu, 29 Januari 2020.
Sebelumnya, ia dua kali tidak memenuhi panggilan KPK pada 13 dan 20 November 2019 dengan alasan sedang dinas ke luar negeri. KPK telah memeriksa sejumlah petinggi PKB dalam kasus ini, di antaranya Jazilul Fawaid, Helmy Faishal Zaini dan Fathan. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Hong Arta.
Pemeriksaan terhadap para politikus PKB dilakukan setelah KPK menemukan bukti baru mengenai aliran duit korupsi proyek jalan di PUPR. Eks politikus PKB Musa Zainuddin membeberkan dugaan adanya aliran dana ke sejumlah petinggi partainya.
Musa dihukum sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Dari dalam penjara, mantan Anggota Komisi Infrastruktur DPR ini mengirimkan surat permohonan menjadi justice collaborator ke KPK pada akhir Juli 2019. Dalam surat itu, Musa mengaku bahwa duit yang ia terima tak dinikmati sendiri. Sebagian besar duit itu, kata dia, diserahkan kepada Sekretaris Fraksi PKB kala itu, Jazilul Fawaid dengan jumlah Rp 6 miliar. Musa menyerahkan uang itu di kompleks rumah dinas anggota DPR kepada Jazilul.
Setelah menyerahkan uang kepada Jazilul, Musa mengaku langsung menelepon Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal Zaini. Ia meminta Helmy menyampaikan pesan ke Muhaimin bahwa uang Rp 6 miliar sudah diserahkan lewat Jazilul.
Keterangan ini, tak pernah terungkap di muka persidangan. Musa mengaku memang menutupi peran para koleganya lantaran menerima instruksi dari dua petinggi partai. Dua petinggi partai, kata Musa, mengatakan Cak Imin berpesan agar kasus itu berhenti di Musa. “Saya diminta berbohong dengan tidak mengungkap peristiwa sebenarnya,” kata dia.
Juru bicara KPK ketika itu Febri Diansyah membenarkan bahwa lembaganya telah menerima surat permohonan JC dari Musa. Permohonan itu tengah dipertimbangkan.
Helmy saat diperiksa pada 30 September 2019 menepis bahwa dirinya terlibat kasus korupsi infrastruktur itu. "Enggak, enggak, enggak ada itu." Sementara Jazilul menolak mengomentari kasus ini. "No comment," kata pria yang kini duduk sebagai Wakil Ketua MPR itu. Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 24 Oktober 2019, Jazilul tak merespon. Adapun Cak Imin meminta Tempo bertanya ke Jazilul. "Ke Jazilul saja."
ROSSENO AJI | MAJALAH TEMPO