Aria menjelaskan, hasil dari panja Komisi VI ini, kata Aria ujungnya sama seperti output yang akan dihasilkan oleh Komisi XI DPR, yakni mengembalikan dana nasabah.
Upaya itu di antaranya yakni dengan melakukan holding BUMN, privatisasi, dan bail out dari pemerintah dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN).
Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Hingga saat ini, Komisi VI masih melakukan koordinasi dengan Komisi XI DPR yang bermitra dengan Kemenkeu dan OJK. "Kami masih menghitung privatisasi konsekuensinya apa, holding konsekuensinya apa, PMN apa. Ada dasar ada tujuan, ada target, ada sasaran. Kalau di panja ada kelebihan kami itung. Inilah gunanya panja untuk bicara yang lebih detail di dalam korporasi," ujarnya.
3. Komisi III
Komisi III DPR memutuskan membentuk panja pengawasan penegakan hukum Jiwasraya. Hal itu sebagaimana kesimpulan rapat antara Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung, Senin, 20 Januari 2020. Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan pembentukan panja dilakukan guna mengetahui aktor intelektual.
Menurutnya, proses penegakan hukum tak bisa hanya berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. dia yakin adanya sejumlah pihak yang bermain di balik layar.
"Perkara orang-orang ini harus ditelisik. Mereka tidak berdiri sendiri, pasti di belakang ada orang lagi. Saya ingin tahu nanti dalam panja, siapa aktor intelektual yang ada di belakang ini, selain orang-orang ini kalau memang ada," kata Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 23 Januari 2020.
Meski begitu hingga kini Komisi III DPR masih menyusun nama anggota yang akan masuk ke dalam panja Jiwasraya. Rencananya, penyusunan nama itu akan segera rampung pekan depan.