TEMPO.CO, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menunda penarikan jaksa Yadyn Palebangan dan Sugeng ke korps Adhyaksa. Wadah KPK menyebut kinerja kedua jaksa ini bagus.
"Kami berharap Bapak Jaksa Agung dapat menunda penarikan kedua rekan kami, Bang Yadyn dan Pak Sugeng, yang kinerjanya dinilai bagus selama ini di KPK," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo lewat keterangan tertulis, Selasa, 28 Januari 2020.
Yudi berharap Jaksa Agung dapat menunda pemulangan sampai masa tugas keduanya selesai. Atau setidaknya hingga pekerjaan yang sedang mereka tangani selesai.
Menurut Yudi, Yadyn saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua WP KPK periode 2018-2020. Masa tugas Yadyn di KPK sebenarnya baru selesai pada Maret 2022 dan bisa diperpanjang hingga 2024.
Sementara, Sugeng pernah menjadi ketua tim yang memeriksa dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ketika menjabat Deputi Penindakan KPK. Firli diperiksa karena diduga bertemu dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi. Saat itu, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi divestasi Newmont Nusa Tenggara.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penarikan dua jaksa ini merupakan permintaan dari kejaksaan. Ia mengatakan penarikan pegawai yang diperkejakan di KPK adalah hal wajar.