TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut ada kejanggalan dari keterangan imigrasi soal kepulangan tersangka suap untuk Wahyu Setiawan, Harun Masiku. Calon anggota legislatif PDIP ini diduga menyuap Wahyu agar bisa menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
Untuk itu, politikus PDIP itu membentuk tim independen pencari fakta kepulangan Harun Masuki ke Tanah Air. Tim itu terdiri dari Unit Cyber Crime Markas Besar Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN), serta Ombudsman.
"Ada yang janggal, makanya saya bilang ini harus ada tim," ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Jakarta pada Selasa, 28 Januari 2020.
Yasonna berharap bisa menemukan fakta kenapa ada keterlambatan data di Imigrasi soal kepulangan Harun masiku.
"Dengan tim ini, saya mau kita betul-betul terbuka dan melacak mengapa ini terjadi delay, mengapa data tersimpan di komputer bandara F terminal 2. Kalau yang terminal 3 kan beres, makanya enggak ada masalah. Tapi terminal 2 ini ada delay," ujar Yasonna.
Yasonna mengatakan sempat terjadi perubahan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) dari Simkim 1 ke Simkim 2, sehingga ada gangguan sistem.
"Ada pelatihan staf sehingga waktu ada pelatihan itu data dummy-nya takut masuk ke pusat tidak dibuat ekses ke pusat. Tetapi, karena ada sesuatu kenapa selesai itu enggak dibuka lagi akses itu. Ada yang janggal makanya saya bilang ini harus tim," ujar Yasonna.
Keberadaan Harun Masiku sempat mengundang polemik. Kementerian Hukum dan HAM kukuh Harun berada di Singapura sejak 6 Januari 2020. Sementara itu, Tempo menemukan fakta di lapangan bahwa Harun Masiku sudah pulang pada 7 Januari, sehari sebelum KPK menggelar rangkaian operasi tangkap tangan yang mencokok Wahyu Setiawan. Belakangan, Kementerian menyebut Harun memang sudah pulang ke Indonesia pada 7 Januari.