TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengkritik niat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ikut mengurusi pemanggilan saksi oleh penyidik komisi antikorupsi. Fickar mengatakan keinginan Firli Cs itu tak memiliki dasar hukum.
"Tidak ada dasar hukumnya, apalagi mereka bukan penegak hukum, bukan berstatus penyidik, atau penuntut umum," kata Fickar ketika dihubungi, Selasa, 28 Januari 2020.
Fickar merujuk pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK yang baru. Beleid itu menyebut bahwa komisioner KPK bukan penegak hukum, melainkan pejabat negara.
Maka dari itu, kata Fickar, Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango bukanlah penegak hukum kendati mereka berlatar belakang penegak hukum.
"Walaupun Firli polisi aktif belum tentu penegak hukum, karena menurut UU Kepolisian yang penegak hukum itu mempunyai SK sebagai penyelidik dan penyidik. Demikian juga Nawawi, walaupun hakim, waktu menjadi komisioner KPK sudah tidak berstatus hakim lagi," kata Fickar.
Pimpinan KPK bakal menerapkan aturan baru soal pemanggilan saksi-saksi yang akan diperiksa. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan mereka telah sepakat agar penyidik melaporkan saksi-saksi yang akan dipanggil serta pertimbangan pemanggilan.
"Kami tidak mau ada praktik pemanggilan saksi yang hanya didasarkan dari pertimbangan penyidik, tapi pimpinan harus mengetahui dalam kapasitas apa seorang saksi dipanggil," kata Nawawi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan saksi-saksi yang dipanggil KPK selama ini kerap menerima sanksi sosial. Dia juga tak sepakat dengan pemeriksaan yang berjalan lama.
Mantan Deputi Penindakan KPK ini sekaligus menyorot profesionalisme penyidik. "Mencari penyidik tulen, profesional, itu sulit, pelatihan satu sampai dua bulan, enggak dapat," kata Firli.
Fickar mengatakan rencana itu menunjukkan birokratisasi panjang dalam penanganan perkara korupsi. Dampaknya ialah kecepatan penanganan kasus.
Ia juga menilai pimpinan KPK hendak bertindak melebihi kewenangannya. "Pimpinan KPK sekarang justru bertindak melebihi Dewan Pengawas, padahal pimpinan KPK bukan lagi penegak hukum," ujar Fickar.