TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menarik jaksa Yadyn Palebangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Selama enam tahun bekerja di KPK, sejumlah kasus korupsi hingga operasi tangkap tangan pernah ditangani oleh Yadyn.
“Maret 2014 saya masuk (KPK),” kata dia saat dihubungi, Selasa, 28 Januari 2020.
Dihimpun dari berbagai sumber, Yadyn memulai karirnya sebagai jaksa di Kejaksaan Agung pada 2003. Pria berusia 39 tahun ini kemudian mendaftar menjadi jaksa KPK dan diterima menjadi pegawai komisi antirasuah pada 2014.
Sebagai penuntut umum, Yadyn pernah menangani sejumlah kasus-kasus yang melibatkan nama besar. Kasus pertama yang ia tangani ialah korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam kasus itu, KPK menyeret mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjadi tersangka. Ia diduga melakukan korupsi terkait pengadaan proyek dan Dana Operasional Menteri di Kementerian ESDM 2011-2013.
Tim jaksa yang menangani kasus itu menuntut Jero dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 18 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemudian memvonis Jero dengan hukuman empat tahun penjara di tingkat pertama. Hukuman Jero diperberat menjadi 8 tahun di tingkat kasasi.
Yadyn juga masuk dalam tim jaksa dalam kasus suap Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana. Tim jaksa menuntut mantan politikus Partai Demokrat itu 11 tahun penjara. Majelis hakim Tipikor Jakarta memvonisnya dengan hukuman 10 tahun penjara.
Tak hanya sebagai penuntut, Yadyn juga pernah terlibat dalam tim penyelidik yang melakukan operasi tangkap tangan terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono pada 23-24 Agustus 2017 di Mes Perwira Dirjen Hubla, Jakarta. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta 4 April 2018, Tonny pernah menyinggung peran Yadyn dalam operasi itu.
Tonny bercerita pada malam OTT, dirinya sebenarnya sudah beranjak ke tempat tidur. Ia mengaku enggan membuka pintu ketika ada orang yang ternyata petugas KPK mengetuk malam itu. Tak kehabisan akal, salah satu petugas KPK perempuan gantian mengetuk pintu dan memanggil nama Tonny.
Mendengar suara perempuan, Tonny langsung bangkit dari tempat tidur dan membuka pintu. “Pak Yadyn memang pintar menyuruh petugas perempuan yang mengetuk pintu. Pak Yadyn awalnya sudah ketuk-ketuk, tapi saya enggak bangun,” kata Tonny kala itu.
Di akhir penugasannya di KPK, Yadyn juga ikut dalam tim penuntut KPK dalam kasus suap proyek Meikarta. Dia masih mengikuti sidang yang digelar di Tipikor Bandung dengan terdakwa mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa pada Senin, 27 Januari 2020.
Kasus Meikarta, jadi salah satu alasan Yadyn meminta waktu untuk menuntaskan tugasnya di komisi antikorupsi sebelum ditarik. “Karena sudah mau ditarik, jadi tugas-tugas saya mau selesaikan,” kata dia.
Rencana penarikan Yadyn ini memunculkan polemik lantaran dilakukan secara tiba-tiba setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Padahal masa penugasan Yadyn di KPK harusnya baru berakhir pada Maret 2022 dan bisa diperpanjang pada 2024.
Kasus Wahyu juga menjerat caleg PDIP Harun Masiku. Ruangan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga sempat akan disegel oleh tim KPK, namun gagal. Hasto telah diperiksa oleh KPK dan membantah terlibat kasus ini.
Soal isu bahwa kasus Harun Masiku yang menjadi alasannya ditarik ke Kejagung, Yadyn enggan menjawab. Namun, ia menjawab diplomatis ketika ditanya apakah masuk dalam tim yang menangani kasus tersebut. “Jaksa itu standing magistrate pengendali penanganan perkara, setiap proses pra adjudication, adjudication dan post-adjudication selalu melibatkan jaksa sebagai pengendali perkara. Tentunya legal advice dibutuhkan tim dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” kata dia.