Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dari Meikarta Hingga PAW, Deretan Kasus Ini Ditangani Jaksa Yadyn

image-gnews
Komisioner KPU Wahyu Setiawan meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin, 27 Januari 2020. Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap Wahyu terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024.TEMPO/Imam Sukamto
Komisioner KPU Wahyu Setiawan meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin, 27 Januari 2020. Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap Wahyu terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024.TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menarik jaksa Yadyn Palebangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Selama enam tahun bekerja di KPK, sejumlah kasus korupsi hingga operasi tangkap tangan pernah ditangani oleh Yadyn.

“Maret 2014 saya masuk (KPK),” kata dia saat dihubungi, Selasa, 28 Januari 2020.

Dihimpun dari berbagai sumber, Yadyn memulai karirnya sebagai jaksa di Kejaksaan Agung pada 2003. Pria berusia 39 tahun ini kemudian mendaftar menjadi jaksa KPK dan diterima menjadi pegawai komisi antirasuah pada 2014.

Sebagai penuntut umum, Yadyn pernah menangani sejumlah kasus-kasus yang melibatkan nama besar. Kasus pertama yang ia tangani ialah korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam kasus itu, KPK menyeret mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjadi tersangka. Ia diduga melakukan korupsi terkait pengadaan proyek dan Dana Operasional Menteri di Kementerian ESDM 2011-2013.

Tim jaksa yang menangani kasus itu menuntut Jero dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 18 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemudian memvonis Jero dengan hukuman empat tahun penjara di tingkat pertama. Hukuman Jero diperberat menjadi 8 tahun di tingkat kasasi.

Yadyn juga masuk dalam tim jaksa dalam kasus suap Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana. Tim jaksa menuntut mantan politikus Partai Demokrat itu 11 tahun penjara. Majelis hakim Tipikor Jakarta memvonisnya dengan hukuman 10 tahun penjara.

Tak hanya sebagai penuntut, Yadyn juga pernah terlibat dalam tim penyelidik yang melakukan operasi tangkap tangan terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono pada 23-24 Agustus 2017 di Mes Perwira Dirjen Hubla, Jakarta. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta 4 April 2018, Tonny pernah menyinggung peran Yadyn dalam operasi itu.

Tonny bercerita pada malam OTT, dirinya sebenarnya sudah beranjak ke tempat tidur. Ia mengaku enggan membuka pintu ketika ada orang yang ternyata petugas KPK mengetuk malam itu. Tak kehabisan akal, salah satu petugas KPK perempuan gantian mengetuk pintu dan memanggil nama Tonny.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mendengar suara perempuan, Tonny langsung bangkit dari tempat tidur dan membuka pintu. “Pak Yadyn memang pintar menyuruh petugas perempuan yang mengetuk pintu. Pak Yadyn awalnya sudah ketuk-ketuk, tapi saya enggak bangun,” kata Tonny kala itu.

Di akhir penugasannya di KPK, Yadyn juga ikut dalam tim penuntut KPK dalam kasus suap proyek Meikarta. Dia masih mengikuti sidang yang digelar di Tipikor Bandung dengan terdakwa mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa pada Senin, 27 Januari 2020.

Kasus Meikarta, jadi salah satu alasan Yadyn meminta waktu untuk menuntaskan tugasnya di komisi antikorupsi sebelum ditarik. “Karena sudah mau ditarik, jadi tugas-tugas saya mau selesaikan,” kata dia.

Rencana penarikan Yadyn ini memunculkan polemik lantaran dilakukan secara tiba-tiba setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Padahal masa penugasan Yadyn di KPK harusnya baru berakhir pada Maret 2022 dan bisa diperpanjang pada 2024.

Kasus Wahyu juga menjerat caleg PDIP Harun Masiku. Ruangan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga sempat akan disegel oleh tim KPK, namun gagal. Hasto telah diperiksa oleh KPK dan membantah terlibat kasus ini.

Soal isu bahwa kasus Harun Masiku yang menjadi alasannya ditarik ke Kejagung, Yadyn enggan menjawab. Namun, ia menjawab diplomatis ketika ditanya apakah masuk dalam tim yang menangani kasus tersebut. “Jaksa itu standing magistrate pengendali penanganan perkara, setiap proses pra adjudication, adjudication dan post-adjudication selalu melibatkan jaksa sebagai pengendali perkara. Tentunya legal advice dibutuhkan tim dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

2 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

2 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

3 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.


KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

3 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama


PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

9 jam lalu

Pantjoran PIK di Pantai Indah Kapuk. Dok. Agung Sedayu Group - Amantara
PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.


Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

18 jam lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

KPK terus memproses sprindik baru bagi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.


Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

22 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

KPK menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya (Persero) dan anak perusahaannya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR).


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

22 jam lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

23 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.