TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menduga pengusaha properti, Tan Kian, memiliki hubungan dengan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menduga Tan Kian memiliki keterkaitan dengan penyamaran aset tersangka Benny Tjokrosaputro. Sebab, perusahaan properti milik Tan Kian telah bekerja sama menyelesaikan proyek atau KSO bersama Benny.
"Hanya karena KSO, diduga samarkan aset. Makanya dipastikan, jika ada KSO berapa uang yang masuk, benar tidak uang dia (Benny Tjokrosaputro)," ujar Febri pada Selasa, 28 Januari 2020. Tan Kian merupakan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti.
Febrie menyebut KSO yang dilakukan keduanya terkait tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Tanah tersebut rencananya akan dipakai untuk apartemen. "Ada 500 unit apartemen yang dibangun dan setiap unit seharga Rp 2 sampai Rp 3 miliar," ujar Febrie.
Kejaksaan Agung memeriksa Tak Kian sebagai saksi dalam kasus Jiwasraya pada Selasa, 28 Januari 2020. Ia diperiksa selama lima jam.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro.
Kemudian mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya ditahan di rutan yang berbeda-beda.
Penyidik juga telah menyita aset tersangka berupa kendaraan mewah, rekening efek, rekening tabungan, deposito, dokumen, komputer, sertifikat tanah, dan emas. Hingga saat ini, seluruh aset yang disita masih dalam penghitungan.