TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan timnya terus mencari tersangka penipuan Rp 512 miliar terhadap Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.
"Masih penyelidikan, masih pencariannya," ujar Febry saat dihubungi Tempo hari ini, Selasa, 28 Januari 2020.
Febry menuturkan, kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Mei 2019.
Princess Lolwah, yang disebut-sebut cucu almarhum Raja Abdullah Al-Saud, melalui kuasa hukumnya melaporkan penipuan dan atau penggelapan atau pencucian uang. Pelakunya warga negara Indonesia berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.
Pelaku diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang.
"Princess Lolwah mengirim uang kurang lebih Rp 505 miliar sejak April 2011 hingga September 2018. Uang itu untuk membeli tanah dan membiayai pembangunan Villa Kama dan Amrita Tedja di Bali," tutur Ferdy.
Menurut laporan Putri Kerajaan Arab tadi pembangunan villa belum selesai sampai 2018. Apalagi, berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai bangunan Villa Kama dan Amrita Tedja tak sesuai dengan kondisi fisik bangunan.
Pelaku juga menawarkan sebidang tanah kepada korban seluas 1.600 meter persegi (m2) di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Sang Ratu Arab lantas mengirimkan uang Rp 6 miliar kepada tersangka.
"Akan tetapi, setelah dikonfirmasi, pemilik tidak pernah menjual lahan itu," ucap Ferdy.