TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menyebut surat dari Presiden Joko Widodo atau Supres Jokowi terkait rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law akan dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pekan ini.
"Jadi yang diajukan ke DPR adalah Surpres mengenai perpajakan lebih dulu. Itu minggu ini segera selesai," ujar Pratikno di kantornya, Jakarta pada Senin, 27 Januari 2020.
Mekanisme yang berlaku terkait pembahasan RUU, setelah Surpres diterima DPR, maka lembaga legislatif akan menggelar rapat paripurna dan membacakan surat tersebut.
Selanjutnya, DPR akan menunjuk komisi yang akan membahas RUU tersebut. Setelah komisi yang bertugas ditetapkan, maka komisi akan membentuk panitia kerja atau Panja untuk membahas RUU yang dimaksud.
Adapun Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 dalam rapat paripurna pada Rabu, 22 Januari 2020. Dari 50 RUU yang masuk Prolegnas prioritas, ada tiga Omnibus Law usulan Presiden Jokowi yang masuk, yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU tentang Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara.
Sejauh ini, baru draf UU Perpajakan Omnibus Law yang rampung dan Surpres akan dikirimkan ke DPR pekan ini. "Secepatnya setelah itu, surpres untuk RUU Cilaka akan diajukan," kata Pratikno.