TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menanggapi beredarnya pengembalian pegawai KPK, Sugeng, ke instansi Kejaksaan Agung. Sugeng adalah ketua tim yang memeriksa Firli dalam kasus pelanggaran etik lantaran bertemu Tuan Guru Bajang Zainul Majdi saat menjabat Deputi Penindakan KPK.
Firli tak membenarkan atau menampik kabar pengembalian Sugeng ke Korps Adhyaksa. "Konfirmasi ke Jaksa Agung, oke. Jangan tanya ke saya," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.
Firli mengatakan pengembalian pegawai asal Kejaksaan merupakan kebijakan Jaksa Agung. Ia berujar mereka adalah pegawai negeri yang menjalankan penugasan oleh instansi asalnya.
"Permintaan Jaksa Agung dong. Kan pegawai negeri yang dipekerjakan pembinaan SDM-nya karirnya ada di Jaksa Agung. Dia di KPK hanya dipekerjakan," kata Firli.
Firli kemudian merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 yang menyebut tiga jenis pegawai KPK, yakni pegawai tetap, pegawai yang dipekerjakan dan pegawai tidak tetap.
Maka dari itu, kata Firli, pengembalian pegawai Kejaksaan atau Kepolisian dari KPK ke instansi asal dilakukan atas dasar permintaan pimpinan institusi terkait. "Jadi, kalau ada informasi saya kembalikan, itu karena permintaan Jaksa Agung," ujarnya.