TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno akan segera menyurati pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur Anies Baswedan untuk menghentikan sementara revitalisasi Monas. Alasannya, pengerjaan proyek revitalisasi itu belum mengantongi izin dari Sekretariat Negara.
"Ya, karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, kami minta untuk di-stop dulu. Secepatnya akan kami surati," ujar Pratikno di kantornya, Jakarta pada Senin, 27 Januari 2020.
Mengacu Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Taman Medan Merdeka di DKI Jakarta, revitalisasi Monas memang harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 5 Keppres 25/1995 menyatakan, Komisi Pengarah mempunyai tugas memberi persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka atau Monas yang disusun oleh Badan Pelaksana. Komisi pengarah meliputi Menteri Negara Sekretaris Negara sebagai Ketua merangkap anggota.
Anggota Komisi Pengarah terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi. Gubernur DKI Anies Baswedan juga termasuk dalam keanggotaan komisi itu sebagai Sekretaris, merangkap anggota.
Pada hari ini, sebagian dari Komisi Pengarah telah menggelar rapat bersama dengan pakar tata kota Yayat Supriatna dan Nirwono Joga untuk mendapatkan masukan-masukan. Hadir dalam pertemuan itu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Pertemuan itu belum menghasilkan keputusan apapun terkait revitalisasi Monas. "Secara substansif kebijakan belum dilakukan karena nanti akan ada rapat penuh tim pengarah," ujar Pratikno.