TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengatakan izin penggeledahan dan penyidikan bisa keluar dalam waktu singkat.
"Praktik kami selama ini untuk penyitaan dan penggeledahan hanya memerlukan waktu sekitar dua sampai tiga jam," kata Albertina dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.
Dewan Pengawas KPK sudah pernah mengeluarkan izin penyitaan dan penggeledahan dalam perkara yang menjerat Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah. Ia diduga terjerat dalam perkara suap infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Mantan hakim ini sebelumnya menjelaskan, permintaan penggeledahan dan penyitaan diajukan kepada Dewan Pengawas dengan melampirkan sprinlidik, sprindik, uraian singkat mengenai perkara, dan detail obyek yang akan digeledah serta barang-barang yang akan disita.
Dewan Pengawas selanjutnya akan menilai permintaan izin geledah atau sita itu. Dewan Pengawas kemudian akan mengeluarkan surat berisi pemberian izin atau tidak diberikan izin.
Mekanisme hampir serupa juga berlaku untuk izin penyadapan. Bedanya, izin penyadapan harus melalui gelar perkara di hadapan Dewan Pengawas. Adapun waktu pemberian izin penyadapan dari Dewan Pengawas ialah 1x24 jam. "Masalah perizinan yang memerlukan gelar perkara hanya izin penyadapan," kata Albertina.
Hingga hari ini, kata Albertina, penyidik KPK belum mengajukan rencana penyadapan kepada Dewan Pengawas. Hal senada disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat dengar pendapat dengan DPR hari ini.