Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pesan Sultan HB X Setelah Jabatan Kepala Desa Kulon Progo Hilang

image-gnews
Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X beserta keluarga menggunakan hak pilihnya di TPS 15, Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton Yogyakarta atau di rumah bernama Ndalem Cokronegaran pada Rabu, 17 April 2019. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X beserta keluarga menggunakan hak pilihnya di TPS 15, Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton Yogyakarta atau di rumah bernama Ndalem Cokronegaran pada Rabu, 17 April 2019. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Raja Keraton yang juga Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X melantik 58 Lurah dan 29 Penjabat Lurah se-Kabupaten Kulon Progo di Kantor Gubernur, Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Senin, 27 Januari 2020. Para lurah dan penjabat lurah itu bukan orang baru. Melainkan para kepala desa di Kulon Progo yang dilantik ulang untuk penyesuaian nomenklatur baru.

Perubahan nomenklatur ini untuk menjalankan Undang Undang Keistimewaan DI Yogyakarta nomor 13 tahun 2012 yang salah satunya mengatur tentang kelembagaan di sana. Nomenklatur kelembagaan baru itu juga sudah diturunkan melalui Peraturan Gubernur DIY nomor 25 tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan.

Sultan HB X meminta dengan adanya perubahan istilah kepala desa menjadi lurah ini, juga diikuti perubahan mental mendasar. “Lurah itu berperan sebagai pamong praja (pelayan publik), dia yang melayani, bukan dilayani,” ujar Sultan. Ia mengatakan menaruh kepercayaan besar kepada para lurah itu. 

Lewat perubahan nomenklatur itu, kata Sultan, lurah harus mulai berani menjadi ujung tombak penyambung lidah bagi masyarakat desanya. “Lurah bukan sekedar kepala kantor kelurahan, melainkan sosok yang berintegritas, punya misi anti-kebodohan dan anti-kemiskinan. Dengan begitu mampu yang membentuk watak anti-korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Perubahan istilah kepala desa menjadi lurah itu diikuti dengan perubahan istilah desa menjadi Kelurahan. Perubahan ini akan dilaksanakan bertahap di seluruh kabupaten di DIY.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk kecamatan di DIY juga akan berganti namanya menjadi Kapanewon yang dipimpin seseorang dengan jabatan bernama Panewu, bukan camat. Sementara itu, istilah kecamatan berubah menjadi Kemantren yang dipimpin Mantri Pamong Praja.

Perubahan nomenklatur ini diterapkan pertama di Kabupaten Kulon Progo karena menjadi kabupaten yang paling siap menerapkan itu.

Bupati Kulon Progo Sutedjomengakan pelantikan kembali lurah ini memang untuk menyesuaikan penyebutan nama jabatan bagi lurah. “Jadi Lurah sekaligus menjadi pelaksana urusan keistimewaan di bidang kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang,” ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sultan Hamengku Buwono X Gelar Open House setelah Absen 4 Kali Lebaran, Ada Jamuan Tradisional

4 hari lalu

Raja Keraton Yogya Sri Sultan HB X saat melaunching Museum Kereta Keraton Yogyakarta yang kini berganti nama menjadi Kagungan Dalem Wahanarata Selasa (18/7). Dok.istimewa
Sultan Hamengku Buwono X Gelar Open House setelah Absen 4 Kali Lebaran, Ada Jamuan Tradisional

Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X absen gelar open house selama empat tahun karena pandemi Covid-19.


Polda Jateng Panggil 176 Kades di Karanganyar, Bawaslu: Tak Terkait Pemilu

16 hari lalu

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur (kedua kanan) membacakan sumpah saat mengambil sumpah kepada saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. ANTARA/M Risyal Hidayat
Polda Jateng Panggil 176 Kades di Karanganyar, Bawaslu: Tak Terkait Pemilu

Bawaslu mengungkapkan bahwa pemanggilan 176 kepala desa di Karanganyar oleh Polda Jateng tidak terkait dengan Pemilu 2024.


Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

21 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan pandangan pemerintah soal RUU Desa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

22 hari lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

22 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Dengan terlaksananya perubahan kedua UU Desa tersebut, beberapa poin substansi pasal-pasal lain juga mengalami perubahan, seperti soal dana desa.


Sultan Hamengku Buwono X Heran Kasus Antraks di Sleman dan Gunungkidul Muncul Kembali, Karena Tradisi Ini?

31 hari lalu

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) dan  Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di Istana Negara, Jakarta, Senin 10 Oktober 2022. Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Sultan Hamengku Buwono X Heran Kasus Antraks di Sleman dan Gunungkidul Muncul Kembali, Karena Tradisi Ini?

Sultan Hamengku Buwono X mengaku heran karena kembali muncul kasus antraks di Sleman dan Gunungkidul Yogyakarta. Diduga karena ini.


Meski Tak Dianggarkan Pemerintah Pusat, Pegawai dan Kepala Desa di Garut Dapat THR

32 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Meski Tak Dianggarkan Pemerintah Pusat, Pegawai dan Kepala Desa di Garut Dapat THR

Meski tidak dianggarkan pemerintah pusat, pegawai dan Kepala Desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, bakal mendapatkan THR untuk lebaran tahun 2024.


97 Rumah Rusak di DIY, Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi sampai 16 Maret

35 hari lalu

Rumah tertimpa tiang listrik yang roboh akibat cuaca ekstrem di Kabupaten Bantul, D.I Yogyakarta (ANTARA/HO-BPBD Bantul)
97 Rumah Rusak di DIY, Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi sampai 16 Maret

Sebanyak 97 rumah rusak akibat cuaca ekstrem berupa hujan lebat disertai angin kencang di DIY pada Kamis. Masih berpotensi terjadi sampai 16 Maret


60 Event Meriahkan Hari Jadi DI Yogyakarta sampai April, Ada Gelaran Wayang dan Bazar

36 hari lalu

Tarian Beksan Trunajaya membuka Pameran Abhimantrana, Upacara Adat Keraton Yogyakarta yang digelar 9 Maret hingga 25 Agustus 2024. (Dok. Istimewa)
60 Event Meriahkan Hari Jadi DI Yogyakarta sampai April, Ada Gelaran Wayang dan Bazar

Penetapan Hari Jadi DI Yogyakarta merujuk rangkaian histori berdirinya Hadeging Nagari Dalem Kasultanan Mataram Ngayogyakarta Hadiningrat


Keraton Yogyakarta Gelar Pameran Abhimantrana, Ungkap Makna di Balik Upacara Adat

38 hari lalu

Tarian Beksan Trunajaya membuka Pameran Abhimantrana, Upacara Adat Keraton Yogyakarta yang digelar 9 Maret hingga 25 Agustus 2024. (Dok. Istimewa)
Keraton Yogyakarta Gelar Pameran Abhimantrana, Ungkap Makna di Balik Upacara Adat

Keraton Yogyakarta selama ini masih intens menggelar upacara adat untuk mempertahankan tradisi kebudayaan Jawa.