TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan terhadap tiga tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Mereka adalah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful dari unsur swasta.
"WSE, ATF, dan SAE perpanjangan penahanan di rutan 40 hari sejak 29 Januari sampai dengan 8 Maret 2020," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain tiga tersangka itu, satu tersangka lain adalah caleg PDIP yang diduga sebagai pemberi suap Harun Masiku. Namun sampai saat ini, keberadaan Harun belum diketahui.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari lalu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan sehari sebelumnya.
Dalam perkara ini, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp 600 juta.
Sebelumnya, berdasarkan catatan Imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin, 6 Januari lalu melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Sampai 16 Januari 2020, Imigrasi masih menyebut Harun belum pulang. Belakangan, Imigrasi menyebut bahwa Harun ternyata sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020
Sampai saat ini, keberadaan Harun Masiku belum diketahui. KPK telah bekerjasama dengan Polri untuk menemukan caleg PDIP itu.