TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Toni Akbar Hasibuan, mengatakan penahanan terhadap kliennya diperpanjang selama 40 hari.
"Hari ini tidak ada pemeriksaan, tapi hanya untuk perpanjangan penahanan. Karena ditahan sudah 20 hari. Ini perpanjangan kedua, 40 hari. Itu saja. Tidak ada pemeriksaan lanjutan," kata Toni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin 27 Januari 2020.
Wahyu diduga menerima suap dari calon anggota legislatif dari PDIP Harun Masiku. Suap ini untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK telah menetapkan Wahyu dan Harun sebagai tersangka. Selain keduanya, KPK juga menetapkan Saeful Bahri dari swasta, dan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu.
KPK menangkap Wahyu, Agustiani, dan Saeful dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu, 8 Januari 2020. Secara keseluruhan, KPK menyita duit Rp 600 juta dari total nilai suap yang dijanjikan Rp 900 juta. Sayangnya, Harun lolos dalam rangkaian operasi tangkap tangan ini.