TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean hingga saat ini belum ada permintaan izin penyadapan dari tim penyidik KPK. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat hari ini.
"Sampai saat ini belum ada permintaan izin penyadapan," kata Tumpak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.
Tumpak mengatakan Dewan Pengawas akan memberikan izin atau tidak jika sudah ada permintaan. Izin akan dikeluarkan dalam waktu 1x24 jam.
Namun, menurut Tumpak, penyadapan-penyadapan yang dilakukan sejak periode kepemimpinan sebelumnya tetap berlaku jika masih dalam tenggat waktu. "Tentunya yang dulu masih berlaku kalau masih ada waktunya. Tetapi kalau yang baru sejak kami, belum ada permintaan mengenai penyadapan. Kalau ada, dalam 1x24 jam saya akan keluarkan atau tidak keluarkan (izin)," kata dia.
Hal senada disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri. "Sampai kemarin posisi penyadapan nol. Sampai hari ini kami belum melakukan penyadapan," kata Firli yang hadir dalam RDP tersebut.
Selain penyadapan, Dewan Pengawas sudah mengeluarkan izin penggeledahan dan penyitaan. Menurut Tumpak, hingga Jumat pekan lalu Dewan Pengawas sudah mengeluarkan lima izin penggeledahan dan 15 izin penyitaan.