TEMPO.CO, Jakarta - KPK memeriksa Manager Akuntansi Keuangan PT Pelindo II dalam kasus dugaan korupsi mantan Dirut Pelindo II RJ Lino dalam pengadaan tiga quay container crane (QCC).
"Agenda pemeriksaan saksi atas nama Miftahul Huda, Manager Akuntansi Keuangan PT Pelindo II, untuk tersangka RJL (RJ Lino," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri hari ini, Senin, 27 Januari 2020.
Menurut Ali Fikri, penyidik KPK berusaha menyelesaikan berkas kasus RJ Lino dalam waktu singkat agar bisa segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Penyidikan sudah berjalan lama dan tinggal menunggu perhitungan kerugian negara," ucapnya, pekan lalu.
KPK telah memeriksa kembali RJ Lino pada Kamis pekan lalu, 23 Januari 2020. RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015 tanpa ditahan sampai sekarang.
Pemeriksaan selama hampir 12 jam itu guna mengkonfirmasi penghitungan kerugian negara akibat pengadaan 3 crane oleh PT Pelindo II.
Pengusutan kasus tersebut mandek sekitar empat tahun lalu gara-gara KPk belum menemukan besaran kerugkian negaranya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menangani perhitungannya setelah penghitungan oleh BPKP tak bisa dilanjutkan
KPK menduga RJ Lino menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery dari Cina sebagai penyedia 3 unit crane tadi di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.
Penyidik berpendapat pengadaan tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai sehingga menimbulkan inefisiensi.
Dalam sejumlah kesempatan, RJ Lino membantah telah merugikan negara dalam pengadaan crane di BUMN tersebut.