Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Janji Pemberian Sangu 6 Bulan untuk Korban PHK Dianggap Gula-gula

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2019. Mereka menuntut kenaikan Upah Minimal Provinsi (UMP) Tahun 2020 sesuai yang direkomendasikan dewan pengupah dari kalangan buruh yaitu sebesar 16 persen. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2019. Mereka menuntut kenaikan Upah Minimal Provinsi (UMP) Tahun 2020 sesuai yang direkomendasikan dewan pengupah dari kalangan buruh yaitu sebesar 16 persen. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai wacana pemerintah memberi insentif kepada pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan besaran setara 6 bulan gaji atau disebut unemployment benefit, merupakan program yang tidak masuk akal.

"Unemployment benefit 6 bulan gaji dari mana uangnya? Sudahlah, pemerintah jangan beri candy, gula-gula kepada masyarakat," ujar Said dalam sebuah acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, pada Ahad, 26 Januari 2020.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa program unemployment benefit ini hanya bisa dinikmati oleh pekerja yang menjadi korban PHK dari perusahaan. Syaratnya, pekerja dan perusahaan pemberi kerja terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, pemberian dana dari program ini akan menjadi manfaat tambahan dari fasilitas kepesertaan perusahaan peralihan PT Jamsostek (Persero) tersebut. 

Apabila perusahaan tutup atau tidak bisa bersaing, maka ada jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan cash benefit dan pekerja korban PHK mendapatkan sangu sejumlah enam bulan upah.

Said mencontohkan, kalau dengan UMR Jakarta sebesar Rp 4,2 juta, maka per orang akan mendapatkan sangu sekitar Rp 25 juta per orang. "Katakanlah kalau yang di-PHK 10.000 orang, bisa bangkrut itu BPJS, Jamsostek. Kan tidak masuk akal," ujar dia.

Untuk itu, Said meminta pemerintah mengkaji ulang program-program yang akan dicanangkan agar tidak hanya berwacana memberikan angin kepada buruh, namun ujung-ujugnya tidak bisa diterapkan.

Unemployment benefit merupakan program baru yang akan dituangkan dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja.

Desember 2019 lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah memang masih menyiapkan formula dan besaran iuran untuk dana manfaat yang bisa diterima oleh peserta program unemployment benefit.

"Nanti disiapkan skemanya pembayaran enam bulan besarannya berapa," ujar Airlangga, Desember lalu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

8 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

15 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

16 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.


Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

17 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

25 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Bos Unilever Beberkan Alasan Pisahkan Unit Bisnis Es Krim dan PHK 7.500 Pekerja

25 hari lalu

Chair of Unilever PLC, Ian Meakins. unilever.com
Bos Unilever Beberkan Alasan Pisahkan Unit Bisnis Es Krim dan PHK 7.500 Pekerja

Unilever membeberkan alasan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 7.500 karyawannya di seluruh dunia.


Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan, Begini Penjelasan Lengkap CEO Hein Schumacher

26 hari lalu

Logo Unilever. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan, Begini Penjelasan Lengkap CEO Hein Schumacher

Unilever bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 7.500 karyawannya di seluruh dunia. Begini penjelasan lengkap CEO Unilever


Terdampak Operasi Houthi di Laut Merah, Pelabuhan Israel Terancam PHK Pekerja

27 hari lalu

Militan Houthi yang didukung Iran di Yaman telah meningkatkan serangan terhadap kapal-kapal di Laut Merah. REUTERS
Terdampak Operasi Houthi di Laut Merah, Pelabuhan Israel Terancam PHK Pekerja

Separuh pekerja di Pelabuhan Eilat Israel berisiko di-PHK akibat serangan milisi Houthi terhadap kapal Israel atau kapal menuju dan dari Israel


73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

27 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.


Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

30 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Yusuf Nugroho
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.