TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan akan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono pada Senin, 27 Januari 2020. Jika mangkir lagi, KPK akan memanggil paksa Nurhadi.
"Jika para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiga disertai dengan perintah membawa," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Ahad, 26 Januari 2020.
Selain Nurhadi dan menantunya, KPK juga akan memeriksa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka.
Ali mengatakan surat panggilan telah dikirimkan pada 24 Januari 2020 ke kediaman mereka. Ia mengimbau agar ketiganya hadir dan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
Ali mewanti-wanti kepada para tersangka untuk hadir. Bila tidak, KPK akan melakukan panggilan paksa. Opsi itu, kata dia, terbuka sebab Nurhadi dan menantunya sudah mangkir dalam panggilan pemeriksaan pertama. KPK pernah menjadwalkan pemeriksaan pada 8 Januari 2020, namun Nurhadi tak memenuhinya.
Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016. KPK menduga dia dan menantunya menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 46 miliar dari Hiendra.
Kasus ini hasil pengembangan operasi tangkap tangan pada 20 April 2016 dengan nilai awal Rp 50 juta yang diserahkan oleh pengusaha Doddy Ariyanto Supeno kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.